GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI TIDAK ADIL DALAM BERPOLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SRAGEN

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 29, menyatakan bahwa peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Dengan berpegang pada asas kebebasan membuat perjanjian, di sisi lain dengan dilaksanakannya perkawinan di hadapan Pejab...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
第一著者: PUSPITASARI , YUN ‘AISYATA
フォーマット: 学位論文
言語:English
English
出版事項: 2010
主題:
オンライン・アクセス:https://eprints.ums.ac.id/9979/
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 29, menyatakan bahwa peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Dengan berpegang pada asas kebebasan membuat perjanjian, di sisi lain dengan dilaksanakannya perkawinan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah telah melahirkan hak dan kewajiban sebagai suami isteri yang digariskan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pada hakekatnya mentalaq seorang isteri adalah hak dari suami tetapi isteri juga dapat mengajukan gugatan cerai kepada suami. Salah satu alasan yang dapat digunakan adalah apabila suami dalam melakukan poligami ternyata tidak bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya. Q.S. An-Nisa’ ayat 3 tidak menetapkan suatu peraturan tentang poligami. Hal ini dapat kita lihat dari makna (kandungan) ayat tersebut yang tidak menyiratkan anasir perintah atau anjuran tetapi unsure kebolehan. Kebolehan itu bukan merupakan kebolehan mutlak, tetapi kebolehan bersyarat yaitu hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Suatu indikasi bahwa kebolehan berpoligami sangat sulit dipraktekkan karena tidak semua pria dapat memenuhi persyaratan keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan dan gejala-gejala lainnya, maksudnya yaitu dengan mempertegas hipotesa-hipotesa lama atau baru dalam rangka menyusun teori baru.