TINJAUAN TENTANG BENTUK DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN ASURANSI BAGI PEKERJA PADA DINAS KEBAKARAN KOTA SURAKARTA

Bahwa bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakartan adalah Asuransi Kecelakaan Kerja yang mana pelaksanaannya bekerja sama dengan melalui Asuransi Jiwasraya. Bahwa faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakarta dapat dilaksanakan...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: KHOIRUNASIHIN, M.
格式: Thesis
语言:English
English
出版: 2010
主题:
在线阅读:https://eprints.ums.ac.id/9935/
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Bahwa bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakartan adalah Asuransi Kecelakaan Kerja yang mana pelaksanaannya bekerja sama dengan melalui Asuransi Jiwasraya. Bahwa faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakarta dapat dilaksanakan dalam hal ini terhadap pekerja yang statusnya bukan pegawai negeri sipil atau hanya sebagai tenaga harian adalah karena tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi, disamping itu juga adalah: a.Bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta merupakan badan milik pemerintah yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 12 orang atau membayar gaji dari uang kas sendiri, maka berdasarkan undang undang No.40 tahun 2004 tentang Jamsostek Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta wajib mengikutsertakan karyawanya dalam program Jamsostek. b.Bahwa tugas pemadam kebakaran sangat beresiko dengan kecelakaan kerja maka karyawan sangat perlu diberikan perlindungan pada saat bekerja. c.Agar jika terjadi kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum berstatus PNS dapat mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi. Agar Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta selalu menaati kewajibannya yaitu dengan selalu mengikutsertakan pekerja yang tidak berstatus PNS dalam program Jamsostek mengingat resiko pekerjaan yang sangat besar, agar jika karyawan yang mendapat kecelakaan kerja dapat mendapatkan konpensasi dan rehabilitasi. Bahwa dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara PT Asuransi Jiwasraya harus melaksanakan secara professional agar tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi klaim. Apabila menerima klaim, diharapkan PT Asuransi Jiwasraya langsung memproses tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.