PELAKSANAAN PERJANJIAN YANG DIBUAT ANTARA PEMBERI GADAI DAN PENERIMA GADAI PADA PERUM PEGADAIAN CABANG COLOMADU KABUPATEN KARANGANYAR
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian antara dua orang atau dua pihak adalah suatu hubungan hukum yang berarti bahwa hak si berpiutang dijamin oleh undang atau hukum. Apabila tuntutan itu tidak bisa di...
保存先:
第一著者: | |
---|---|
フォーマット: | 学位論文 |
言語: | English English |
出版事項: |
2010
|
主題: | |
オンライン・アクセス: | https://eprints.ums.ac.id/9898/ |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|