TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual-beli mobil bekas, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui, serta mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian jual-beli mobil bekas di Mawarni Jaya Motor Sukoharjo...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: Prabasinta, Fitria Puri
格式: Thesis
语言:English
English
出版: 2010
主题:
在线阅读:https://eprints.ums.ac.id/9463/
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual-beli mobil bekas, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui, serta mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian jual-beli mobil bekas di Mawarni Jaya Motor Sukoharjo. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah karena pada saat sekarang ini banyak orang yang membutuhkan alat transportasi, salah ssatu yang diminati masyarakat adalah mobil. Namun, harga mobil bekas mahal sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, salah satu altenatifnya adalah dengan membeli mobil bekas. Selain harganya yang mudah dijangkau, mobil bekas juga banyak yang masih dalam kondisi bagus. Di Indonesia perjanjian jual-beli mobil bekas ini belum diatur dalam suatu undang–undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan jual-beli mobil bekas tersebut. Penelitian berlokasi di Mawarni Jaya Motor Sukoharjo sebagai tempat penelitian dengan menggunakan, metode penelitian Normatif. Kemudian untuk teknik pengumpulan data, penulis mengalisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan, kemudian dipadukan dengan pendapat responden di lapangan, dianalisis secara kualitatif dan dicari pemecahanya, disimpulkan, kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Dalam hasil penelitian dan pembahasan dapat dilihat dan dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam jual beli mobil bekas di Mawarni Jaya Motor apabila tejadi wanprestasi maka pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta tanggung jawab hukumnya untuk memberi ganti rugi. Dan apabila terdapat masalah mengenai cacat tersembunyi maka dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pihak Mawarni Jaya Motor Sukoharjo. Hal ini dapat dibicarakan secara musyawarah atau melalui jalur hukum, yaitu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat.