LEMBAGA EKSAMINASI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA INDONESIA (Upaya Pengujian Terhadap Putusan Hakimyang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat)

Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga eksaminasi dalam praktek peradilan di Indonesia; (2) Untuk mengkaji kaidah-kaidah dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana; (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan lembaga eksa...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteur principal: WIBOWO, AGUNG PRASTYO
Format: Thèse
Langue:English
English
Publié: 2010
Sujets:
Accès en ligne:https://eprints.ums.ac.id/9459/
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga eksaminasi dalam praktek peradilan di Indonesia; (2) Untuk mengkaji kaidah-kaidah dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana; (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan lembaga eksaminasi pada hakim. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dan potensi untuk dilakukannya eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sentral penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan: (1) Secara institusional, Lembaga yang dapat melaksanakan eksaminasi putusan hakim adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; (2) Kaidah eksaminasi meliputi: isi dan sistematika putusan, penemuan hukum, argumentasi dan bahasa hukum. Langkah eksaminasi: memaparkan fakta atau kasus posisi, mencari persoalan hukum, penelusuran bahan hukum, analisis dan kesimpulan; (3) Faktor pendukung: peraturan per-UU-an, faktor masyarakat, faktor perkembangan ilmu hukum. Faktor penghambat: peraturan per-UU-an, aparat pelaksana dan paradigma hukum.