PROSES PEMERIKSAAN PERKARA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN MEMAKAI AKTA DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BOYOLALI)

Wiwin Novarina, C 100 060 055, Fakultas Hukum, 2010 Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan dalam melakukan perbuatan hukum tanpa dihadapan pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta tersebut. Dalam hal ini yang dibahas adalah jual beli tanah dimana PPAT...

Ամբողջական նկարագրություն

Պահպանված է:
Մատենագիտական մանրամասներ
Հիմնական հեղինակ: RINA, WIWIN NOVA
Ձևաչափ: Թեզիս
Լեզու:English
English
Հրապարակվել է: 2010
Խորագրեր:
Առցանց հասանելիություն:https://eprints.ums.ac.id/9422/
Ցուցիչներ: Ավելացրեք ցուցիչ
Չկան պիտակներ, Եղեք առաջինը, ով նշում է այս գրառումը!
Նկարագրություն
Ամփոփում:Wiwin Novarina, C 100 060 055, Fakultas Hukum, 2010 Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan dalam melakukan perbuatan hukum tanpa dihadapan pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta tersebut. Dalam hal ini yang dibahas adalah jual beli tanah dimana PPAT mempunyai peranan yang penting dalam pembuatan sebuah akta jual beli tanah akan tetapi para pihak sering membuat sendiri akta tersebut tanpa meminta bantuan dari pejabat yang berwenang dimana dikemudian hari pebuatan hukum khususnya jual beli tanah tersebut sering sekali menimbulkan persengketaan antara para pihak yang bersangkutan yang akhirnya permasalahan tersebut sampai ke Pengadilan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Pengadilan. Adapun tujuan penelitian yang dibahas dalam masalah ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dan cara Hakim dalam menentukan putusan tentang perkara jual beli tanah yang memakai akta di bawah tangan, serta mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian jual beli tanah yang memakai akta di bawah tangan dimana studi kasus diambil di Pengadilan Negeri Boyolali. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif sosiologis, karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum sehingga dapat diketahui legalitas perkara jual beli tanah.