PELAKSANAAN PENANGGUNGAN ( BORGTOCHT ) DALAM PERJANJIAN KREDIT ( Studi Kasus di PD. BPR BANK PASAR Kabupaten Boyolali )

Jaminan penanggungan (borgtocht) merupakan salah satu jenis jaminan yang telah termaktub dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Pada intinya jaminan penanggungan merupakan adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan si berhutang megikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang, apabila si berhutang...

Бүрэн тодорхойлолт

-д хадгалсан:
Номзүйн дэлгэрэнгүй
Үндсэн зохиолч: Bariah, Dian Mustikawati
Формат: Дипломын ажил
Хэл сонгох:English
English
Хэвлэсэн: 2010
Нөхцлүүд:
Онлайн хандалт:https://eprints.ums.ac.id/9419/
Шошгууд: Шошго нэмэх
Шошго байхгүй, Энэхүү баримтыг шошголох эхний хүн болох!
Тодорхойлолт
Тойм:Jaminan penanggungan (borgtocht) merupakan salah satu jenis jaminan yang telah termaktub dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Pada intinya jaminan penanggungan merupakan adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan si berhutang megikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang, apabila si berhutang sendiri tidak mampu memenuhi kewajibannya. Sehingga dalam penulisan skripsi ini penulis ingin mengetahui sejauh mana jaminan penanggungan ini dilaksanakan dalam perjanjian kredit. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana dipaparkan antara pelaksanaan di lapangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini dilakukan dengan cara wawancara, penelitian kepustakaan bersumber pada buku dan kaidah hukum yang berlaku, serta dokumen yang ada di PD. BPR BANK PASAR Kabupaten Boyolali. Jaminan penanggungan (borgtocht) masih diberlakukan di PD. BPR BANK PASAR Kabupaten Boyolali. Namun keberadaan jaminan penanggungan (borgtocht) tersebut hanyalah sebagai jaminan tambahan atau pelengkap saja. Pihak bank menilai bahwa jaminan penanggungan (borgtocht) kurang memiliki kepastian hukum,. sehingga dalam pengajuan kredit tetap harus ada jaminan pokok berupa benda.. Namun demikian PD. BPR BANK PASAR Kabupaten Boyolali berdasar pada KUHPerdata tetap melaksanakan jaminan penanggungan (borgtocht) dengan membuat perjanjian penanggungan bagi penanggung. Jaminan penanggungan (borgtocht) ini dapat sebagai sarana pelindung terhadap debitur apabila terjadi wanprestasi. Bank tidak serta merta melakukan eksekusi benda jaminan melainkan dapat menagih si penanggung hutang tersebut. Perjanjian penanggungan akan berakhir jika perjanjian hutang telah berakhir.