TANGGUNGJAWAB HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI PUTRA UTAMA MOTOR SUKOHARJO

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor di Putra Utama Motor Sukoharjo. Latar belakang penulisan...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: MAHARDIKA EKA, AGUSTINA
格式: Thesis
语言:English
English
出版: 2010
主题:
在线阅读:https://eprints.ums.ac.id/9418/
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor di Putra Utama Motor Sukoharjo. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah karena pada saat sekarang ini banyak pembeli yang ingin membeli sepeda motor, namun uangnya tidak cukup untuk membayar keseluruhan harga secara kontan, akan tetapi di sisi lain penjual juga mengharap sepeda motornya laku, dengan mewajibkan kepada pembeli untuk tetap membayar sisa harga sepeda motor tersebut dengan cara mengangsur. Hal ini disebut dengan perjanjian kredit, di Indonesia perjanjian kredit ini belum diatur dalam suatu undang–undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga kredit tersebut. Penelitian berlokasi di Putra Utama Motor Sukoharjo sebagai tempat penelitian dengan menggunakan, metode penelitian Normatif. Kemudian untuk teknik pengumpulan data, penulis mengalisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan, kemudian dipadukan dengan pendapat responden di lapangan, dianalisis secara kualitatif dan dicari pemecahanya, disimpulkan, kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Dalam hasil penelitian dan pembahasan dapat dilihat dan dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam jual beli kendaraan bermotor secara kredit di Putra Utama Motor apabila tejadi wanprestasi maka pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta tanggung jawab hukumnya untuk memberi ganti rugi. Hal ini dapat dibicarakan secara musyawarah atau melalui jalur hukum, yaitu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat.