EVALUASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN

Dalam rangka otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pemerintah daerah dituntut harus dapat membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan yang dikuasainya. Dari beberapa sumber-sumber pendapatan yang ada, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling penting karena s...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Yazar: TIAMIKA, EVALUZIANA JUNIS
Materyal Türü: Tez
Dil:English
English
Baskı/Yayın Bilgisi: 2010
Konular:
Online Erişim:https://eprints.ums.ac.id/7607/
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:Dalam rangka otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pemerintah daerah dituntut harus dapat membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan yang dikuasainya. Dari beberapa sumber-sumber pendapatan yang ada, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling penting karena setiap tahunnya pajak daerah mampu memberikan sumbangan yang cukup besar bagi penerimaan daerah. Mengingat pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) maka setiap pemerintah daerah harus berusaha meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerahnya. Pajak daerah dalam hal ini adalah pajak daerah tingkat II yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak pengambilan bahan galian golongan C. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian target penerimaan pajak daerah dan efisiensi pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sragen. Penelitian ini dikhususkan pada tahun 2006-2008. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah target, realisasi dan biaya pemungutan pajak daerah, data-data dari buku literatur, undang-undang serta peraturan daerah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasidan studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sragen sudah mencapai target dan juga sudah efisien. Rata-rata tingkat pencapaian target penerimaan pajak daerah yaitu : pajak hotel (100,65%), pajak restoran (100,19), pajak hiburan (100,53%), pajak reklame (104,58%), pajak penerangan jalan (116,87), dan pajak pengambilan bahan galian golongan C (100,60%). Sedangkan rata-rata tingkat efisiensi pemungutan pajak daerah yaitu : pajak hotel (28,93%), pajak restoran (21,95%), pajak hiburan (5%), pajak reklame (11,48%), pajak penerangan jalan (6,22%), dan pajak pengambilan bahan galian golongan C (8,00%).