ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PENGELOLAAN SAMPAH KOTA (Studi Akses Masyarakat dalam AMDAL di Lokasi TPA Ngronggo Salatiga)

Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjawab tantangan permasalahan lingkungan termasuk dalam hal ini adalah masalah pengelolaan sampah kota, tidak terkecuali analisis mengenai dampak lingkungan, keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di lokasi Tempat Pembuanga...

Полное описание

Сохранить в:
Библиографические подробности
Главный автор: Sulistyowati , Sulistyowati
Формат: Диссертация
Язык:English
English
Опубликовано: 2006
Предметы:
Online-ссылка:https://eprints.ums.ac.id/7266/
Метки: Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
Описание
Итог:Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjawab tantangan permasalahan lingkungan termasuk dalam hal ini adalah masalah pengelolaan sampah kota, tidak terkecuali analisis mengenai dampak lingkungan, keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tugas penting dari aspek sosial Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diantaranya memobilisasi keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pendekatan ini tidak memerlukan analisa ilmiah yang canggih karena lebih memerlukan ketrampilan organisatoris dan komunikasi dan kemampuan untuk memahami sikap, kepercayaan, dan nilai dari warga masyarakat yang kemungkinan akan terkena dampak dari proyek. Dalam perkembangannya, aspek sosial dalam AMDAL lebih dinamis dari perkembangan AMDAL itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang dilakukan di lokasi TPA sampah Ngronggo di Kelurahan Kumpulrejo Kota Salatiga, dengan ruang lingkup masalah dampak lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan aspek dampak lingkungan bidang sosial budaya. Variabel penelitian meliputi aspek sosial pengelolaan TPA, AMDAL, tanggapan dan peran serta masyarakat yang dianalisis dari aspek sosial dan hukum. Kegiatan pengelolaan sampah di TPA Ngronggo semula menggunakan sistem open dumping, kemudian setelah dilakukan studi AMDAL sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 menggunakan sistem sanitary landfill, walaupun penerapannya belum sempurna. Peran serta masyarakat sehubungan dengan AMDAL kegiatan TPA Ngronggo terlihat pada kesempatan usaha di TPA. Pemerintah Kota Salatiga secara umum telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat sekitar TPA Ngronggo baik pada bidang hukum kesehatan lingkungan, perlindungan lingkungan, dan agraria.