PERKAWINAN SIRRI MENURUT UU No.1 /TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN STUDI KASUS TENTANG PERKAWINAN DI WILAYAH KECAMATAN JEBRES SURAKARTA

Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya yang paling besar di dalam dirinya terhadap orang yang paling besar di dalam dirinya terhadap orang yang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Perkawinan memiliki manfaat yang pal...

Cur síos iomlán

Sábháilte in:
Sonraí bibleagrafaíochta
Príomhchruthaitheoir: MURNIWATI , NINUK
Formáid: Tráchtas
Teanga:English
English
Foilsithe / Cruthaithe: 2009
Ábhair:
Rochtain ar líne:https://eprints.ums.ac.id/6266/
Clibeanna: Cuir clib leis
Níl clibeanna ann, Bí ar an gcéad duine le clib a chur leis an taifead seo!
Cur síos
Achoimre:Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya yang paling besar di dalam dirinya terhadap orang yang paling besar di dalam dirinya terhadap orang yang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Perkawinan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial diantaranya memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan menjaga keselamatan masyarakat, dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketentraman jiwa. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Masa Esa. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu. Dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan yang terkandung dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.) Sirri berasal dari kata “sirriyyun” yang artinya secara rahasia atau secara sembunyi-sembunyi. Jadi perkawinan sirri adalah perkawinan yang dilaksanakan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi, itu dimaksudkan bahwa perkawinan itu dilakukan semata-mata untuk menghindari berlakunya hukum positif yaitu hukum negara yang berlaku sekarang ini yaitu Undang-Undang No. 1 / Tahun1974 “Perkawinan”. Perkawinan sirri ini telah banyak dikenal dan dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sementara itu jika dilihat dari perspektif hukum pemerintahan dan norma sosial sering dinilai sebagai suatu penyimpangan. Dengan perbuatan-perbuatan yang menyimpang tersebut akan menimbulkan sebuah akibat atau dampak negatif bagi mereka para pelaku perkawinan sirri, khususnya dampak yang ditimbulkan antara lain terhadap pasangan suami istri, anak yang di lahirkan dan harta bendanya. Berdasarkan hasil pengamatan dan hasil wawancara pada responden yang dilakukan oleh penulis (di wilayah Kecamatan. Jebres), akibat-akibat yang timbul bagi mereka yang lebih dirugikan adalah pihak istri dan anak, karena hak dan kewajibannya tidak dilindungi oleh Undang-Undang.