Tanggung Jawab PT. (Persero) Asuransi Jasa Raharja Terhadap Kerugian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas (Suatu Penelitian Dalam Wilayah Kota SURAKARTA)

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui lebih lanjut tanggung jawab PT Asuransi Jasa Raharja terhadap kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Surakarta. Latar belakang penulisan skripsi ini bahwa pemerintah mempunyai kewajiban kepada para pengguna jalan untuk memberikan jaminan terh...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: WIBOWO, TRI
格式: Thesis
語言:English
English
出版: 2009
主題:
在線閱讀:https://eprints.ums.ac.id/6124/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui lebih lanjut tanggung jawab PT Asuransi Jasa Raharja terhadap kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Surakarta. Latar belakang penulisan skripsi ini bahwa pemerintah mempunyai kewajiban kepada para pengguna jalan untuk memberikan jaminan terhadap resiko-resiko yang terjadi ketika menggunakan jalan. Sehingga perlu upaya dari pemerintah agar asuransi kecelakaan dapat sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat dalam mengatasi kerugian-kerugian akibat kecelakaan. Sebab tidak semua korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat mengurus santunan mereka kepada PT Asuransi Jasa Rahaja karena dalam pengurusannya masih ada hambatan-hambatan yang di alami para korban dalam pengurusan santunan tesebut. Penulis mengambil lokasi penelitian di wilayah Surakarta. Dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin teknik pengumpulan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, karena masalah yang akan diteliti adalah keterkaitan antara faktor yuridis terhadap faktor sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat di tarik kesimpulan bahwa Dalam menjalankan tugasnya yakni memberikan santunan kecelakaan lalu lintas, PT Asuransi Jasa Raharja memiliki mekanisme yaitu dapat dilakukan secara mudah tanpa pembebanan kepada yang berhak, artinya tidak dengan pungutan biaya-biaya dan menurut petunjuk dan atau dengan persetujuan Menteri.