TINJAUAN TENTANG PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERLUASAN BANDARA ADI SOEMARMO DI KABUPATEN BOYOLALI

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, serta mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan di Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyo...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
1. Verfasser: SARI, NITA NOVITA
Format: Abschlussarbeit
Sprache:English
English
English
English
English
English
Veröffentlicht: 2011
Schlagworte:
Online Zugang:https://eprints.ums.ac.id/12192/
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, serta mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan di Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali. Pada penelitian penulis menggunakan metode pendekatan Juridis Sosiologis. Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di sekitar Bandara Adi Soemarmo diantaranya Desa Dibal, dan Gagaksipat, yang merupakan daerah yang akan digunakan sebagai proyek Perluasan Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali. Sumber data diperoleh dari responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, serta diperoleh dari buku atau literatur-literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pelaksanaan Pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pengembangan Landas pacu Bandara Adi Soemarmo berpegang pada prinsip menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yaitu setelah tercapai suatu kesepakatan mengenai harga ganti kerugian atas tanah, bangunan dan tanaman dalam musyawarah, maka pembayaran ganti rugi dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Boyolali secara langsung dan tunai kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah; 2) Upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam mengatasi kendala-kendala terhadap pemberian ganti rugi adalah: (a) adanya peran aktif dari instansi yang memerlukan tanah (Pemerintah Kabupaten Boyolali) dengan melakukan mediasi atau pendekatan secara persuasif kepada pemilik/pemegang hak atas tanah yang bersikeras tidak mau melepaskan atau menyerahkan hak atas tanahnya dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi tersebut; (b) memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga masyarakat pemilik atau pemegang hak atas tanah dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang intensif sehingga para pemilik atau pemegang hak atas tanah mengerti dan memahami bahwa tanah mempunyai fungsi sosial;