POLITIK HUKUM PERBURUHAN (Studi Netralitas Hukum Perburuhan dalam Praktek dan Pelaksanaan)

Politik hukum perburuhan setelah kemerdekaan di tahun 1945-sampai dengan Era Reformasi banyak diwarnai oleh dinamika politik di tiap era pemerintahan, baik dari era presiden Soekarno sampai dengan presiden SBY. Hal tersebut tidak lain karena ada sebuah kepentingan politik dari sebuah kebijakan eli...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autore principale: PERMANA, ANDITA HADI
Natura: Tesi
Lingua:English
English
English
English
English
English
Pubblicazione: 2011
Soggetti:
Accesso online:https://eprints.ums.ac.id/12171/
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne!!
Descrizione
Riassunto:Politik hukum perburuhan setelah kemerdekaan di tahun 1945-sampai dengan Era Reformasi banyak diwarnai oleh dinamika politik di tiap era pemerintahan, baik dari era presiden Soekarno sampai dengan presiden SBY. Hal tersebut tidak lain karena ada sebuah kepentingan politik dari sebuah kebijakan elit penguasa untuk berpihak terhadap salah satu golongan, baik terhadap; pengusaha, atau buruh, atau berpihak terhadap keduanya, atau tidak berpihak sama sekali terhadap keduanya, yang menyebabkan politik hukum perburuhan dalam praktek dan pelaksanaan tak pernah netral ditiap era pemerintahan. Sedangkan karakteristik yang ditonjolkan di era Soekarno (orde lama) setelah kemerdekaan adalah keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh untuk bebas dari belenggu penjajah, pada era Soeharto (orde baru) keberpihakan pemerintah cenderung untuk membela kepentingan penguasa dengan memanfaatkan pihak militer untuk mengendalikan kaum buruh dan pengusaha dalam melakukan pembangunan nasional yang tersistematis, dan pada era Reformasi keberpihakan pemerintah cenderung ke arah penarikan investor ke dalam negeri untuk menambah lapangan pekerjaan dan memberlakukan sistem outsourcing yang sudah berlangsung sejak tahun 2000, sehingga sistem outsourcing itulah yang pada akhirnya merugikan pihak buruh dan menguntungkan pihak pengusaha. Di sisi lain, peran pemerintah seharusnya dituntut sebagai penengah dalam mengatasi masalah antara buruh dan pengusaha supaya tidak terjadi konflik yang tidak diingikan di dalam sebuah perusahaan.