PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP

Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Yazar: SUSANTO , AGUS
Materyal Türü: Tez
Dil:English
English
English
English
English
English
English
Baskı/Yayın Bilgisi: 2010
Konular:
Online Erişim:https://eprints.ums.ac.id/12169/
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!