PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP

Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
第一著者: SUSANTO , AGUS
フォーマット: 学位論文
言語:English
English
English
English
English
English
English
出版事項: 2010
主題:
オンライン・アクセス:https://eprints.ums.ac.id/12169/
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!