PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP

Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja...

Szczegółowa specyfikacja

Zapisane w:
Opis bibliograficzny
1. autor: SUSANTO , AGUS
Format: Praca dyplomowa
Język:English
English
English
English
English
English
English
Wydane: 2010
Hasła przedmiotowe:
Dostęp online:https://eprints.ums.ac.id/12169/
Etykiety: Dodaj etykietę
Nie ma etykietki, Dołącz pierwszą etykiete!
Opis
Streszczenie:Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja tidak bebas sebagai seorang yang tidak mempunyai bekal hidup. Karena bermodal tenaganya saja tenaga kerja kadangkala terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun hubungan itu memberatkan tenaga kerja itu sendiri, lebih-lebih sekarang dengan banyaknya tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Berdasarkan pada masalah yang yang menjadi latar belakang tersebut diatas, peneliti merasa tertarik untuk menelitinya dan menyusunnya dalam sebuah skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT.TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP”