PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP
Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja...
Сохранить в:
Главный автор: | |
---|---|
Формат: | Диссертация |
Язык: | English English English English English English English |
Опубликовано: |
2010
|
Предметы: | |
Online-ссылка: | https://eprints.ums.ac.id/12169/ |
Метки: |
Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
|
Итог: | Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang
tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam
bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai
dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Namun secara sosiologis tenaga kerja tidak bebas sebagai seorang yang
tidak mempunyai bekal hidup. Karena bermodal tenaganya saja tenaga kerja
kadangkala terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun
hubungan itu memberatkan tenaga kerja itu sendiri, lebih-lebih sekarang
dengan banyaknya tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan yang tidak
sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Berdasarkan pada masalah yang yang menjadi latar belakang tersebut
diatas, peneliti merasa tertarik untuk menelitinya dan menyusunnya dalam
sebuah skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA
ANTARA PT.TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP”
|
---|