PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP

Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja...

Бүрэн тодорхойлолт

-д хадгалсан:
Номзүйн дэлгэрэнгүй
Үндсэн зохиолч: SUSANTO , AGUS
Формат: Дипломын ажил
Хэл сонгох:English
English
English
English
English
English
English
Хэвлэсэн: 2010
Нөхцлүүд:
Онлайн хандалт:https://eprints.ums.ac.id/12169/
Шошгууд: Шошго нэмэх
Шошго байхгүй, Энэхүү баримтыг шошголох эхний хүн болох!
Тодорхойлолт
Тойм:Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja tidak bebas sebagai seorang yang tidak mempunyai bekal hidup. Karena bermodal tenaganya saja tenaga kerja kadangkala terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun hubungan itu memberatkan tenaga kerja itu sendiri, lebih-lebih sekarang dengan banyaknya tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Berdasarkan pada masalah yang yang menjadi latar belakang tersebut diatas, peneliti merasa tertarik untuk menelitinya dan menyusunnya dalam sebuah skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT.TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP”