MAHKAMAH KONSTITUSI dan KONSTITUSIONALISME (Studi Pengembangan Demokratisasi Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi)

Penelitian ini didasari oleh banyaknya penggunaan kata “demokrasi” sebagai konsep ketatanegaraan dan ideologi di berbagai negara, hal ini disebabkan karena banyaknya implementasi nilai-nilai demokrasi yang seolah-olah menjadi obsesi masyarakat di dunia dan menunjukan bahwa partisipasi rakyat yang be...

Szczegółowa specyfikacja

Zapisane w:
Opis bibliograficzny
1. autor: Budianto, Arif
Format: Praca dyplomowa
Język:English
English
English
English
English
English
Wydane: 2011
Hasła przedmiotowe:
Dostęp online:https://eprints.ums.ac.id/12133/
Etykiety: Dodaj etykietę
Nie ma etykietki, Dołącz pierwszą etykiete!
Opis
Streszczenie:Penelitian ini didasari oleh banyaknya penggunaan kata “demokrasi” sebagai konsep ketatanegaraan dan ideologi di berbagai negara, hal ini disebabkan karena banyaknya implementasi nilai-nilai demokrasi yang seolah-olah menjadi obsesi masyarakat di dunia dan menunjukan bahwa partisipasi rakyat yang besar dalam pengambilan keputusan politik adalah sesuatu hal yang sangat didambakan. Dalam system ketatanegaraan kita, beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional tidaklah dapat disangkal lagi, dimana dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen hal ini terdapat dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menggunakan sistem konstitusional dimana pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, dan tidak bersifat absolut. Lahirnya Mahakamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudisial yang mempunyai kewenangan untuk menguji kesusuaian antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar adalah suatu hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan sesuai dengan kewenangannya maka MK harus berfungsi sebagai penjaga dari UUD 1945. Sehubungan dengan kewenangannya, mahkamah melakukan penafsiran terhadap UU dengan cara menafsirkan, dan melalui penafsiran yang dilakukan akan secara langsung berdampak pada sistem ketatanegaraan yang di anut di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kritis, penelitian ini ingin menunjukan metode penafsiran yang digunakan oleh MK dalam menguji Undang-Undang, sekaligus untuk mengetahui model penafsiran yang mengakomodir nilai-nilai demokrasi.