ANALISIS PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN : PENGARUHNYA TERHADAP MODAL SENDIRI (Studi Empiris Wajib Pajak Badan Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia)

Krisis finansial yang terjadi pada akhir tahun 2008 menyebabkan perusahaan kesusahan dalam mendapatkan dana, baik berupa hutang dari kreditur, maupun modal saham dari investor. Hal ini mendorong perusahaan mendapatkan modal dengan cara meningkatkan laba perusahaan. Akan tetapi dengan laba yang ting...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Nugroho, Dian
التنسيق: أطروحة
اللغة:English
English
English
English
English
English
English
English
منشور في: 2011
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://eprints.ums.ac.id/12047/
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Krisis finansial yang terjadi pada akhir tahun 2008 menyebabkan perusahaan kesusahan dalam mendapatkan dana, baik berupa hutang dari kreditur, maupun modal saham dari investor. Hal ini mendorong perusahaan mendapatkan modal dengan cara meningkatkan laba perusahaan. Akan tetapi dengan laba yang tinggi akan menyebabkan pajak perusahaan juga tinggi. Dengan sistem perpajakan yang dianut sekarang oleh Indonesia (Self Assessment System) memungkinkan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak tanpa pelanggaran dalam perpajakannya kelak. Untuk mengetahui besarnya persentase perencanaan pajak dan juga pengaruh perencanaan pajak terhadap modal sendiri, digunakan metode regresi linier sederhana pada laporan keuangan perusahaan. Dengan menggunakan uji asumsi klasik berupa uji normalitas dan heteroskedatisitas, dan juga uji hipotesis menggunakan uji F, t, R2 dan pengujian hipotesis menggunakan uji regresi linier sederhana. Dari hasil penelitian regresi linier sederhana diketahui bahwa MS = - 0,445 + 0,034 PPjk +є yang artinya adalah perencanaan pajak berpengaruh positif terhadap modal sendiri perusahaan, sebesar 0,034 setiap peningkatan 1 perencanaan pajak. Diketahui juga rata-rata perusahaan melakukan perencanaan pajak untuk menghemat beban pajaknya sebesar 6.87%.