EVALUASI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG SURAKARTA

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengevaluasi pelaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan dapat memberikan informasi yang penting bagi perusaha...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
第一著者: ERSIKAPUTRI, SEAN
フォーマット: 学位論文
言語:English
English
English
English
English
English
English
English
出版事項: 2011
主題:
オンライン・アクセス:https://eprints.ums.ac.id/12039/
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengevaluasi pelaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan dapat memberikan informasi yang penting bagi perusahaan tentang pengetahuan perpajakan sehingga akan lebih memahami sesuatu yang menjadi kewajibannya selaku subyek pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif karena memberikan fakta dari prosedur atau kejadian yang terjadi dengan tujuan untuk membuat gambaran secara sistematis dan akurat. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pensiunan yaitu tidak ada kesesuaian penghitungan yang dilakukan oleh Perusahaan dengan Peraturan Perpajakan. Penghitungan PPh pasal 21 yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari pensiunan dengan menggunakan net method. Padahal seharusnya menurut Peraturan Perpajakan dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari pensiunan dalam penghitungan PPh pasal 21 menggunakan metode gross-up. Total penghitungan PPh pasal 21 Tahunan perusahaan yang telah dipotong sebesar Rp. 13.715.050 sedangkan penghitungan PPh pasal 21 Tahunan yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan adalah sebesar Rp. 14.436.897. Dengan demikian terdapat selisih antara PPh pasal 21 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan PPh pasal 21 setahun berdasarkan perusahaan sebesar Rp. 721.847 yang merupakan kurang bayar perusahaan sehingga perusahaan mendapat sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulannya yang dihitung mulai dari jatuh tempo pembayaran.