Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama da...
Na minha lista:
Autor principal: | Humbertus, Patrick |
---|---|
Formato: | UMS Journal (OJS) |
Idioma: | ind |
Publicado em: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2019
|
Assuntos: | |
Acesso em linha: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8910 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Registos relacionados
-
Status perkawinan antar agama: ditinjau dari UU Perka-winan No. 1/1974
Por: ASMIN
Publicado em: (1986) -
Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan( UU No.1 tahun 1974 ttg. perkawinan )
Por: SOEMIYATI
Publicado em: (1986) -
Tinjauan beberapa pasal UU No. 1 tahun 1974: dari segihukum perkawinan Islam
Por: RAMULYO, Mohd. Idris
Publicado em: (1986) -
Hukum perkawinan dalam Islam: dilengkapi dengan UUD perkawinan RI No.1/1974
Por: MAWARDI
Publicado em: (1984) -
Perkawinan antar agama: dalam teori dan praktek.-- ed.1
Por: EOH, O.S
Publicado em: (2001)