Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama da...
Gardado en:
Autor Principal: | Humbertus, Patrick |
---|---|
Formato: | UMS Journal (OJS) |
Idioma: | ind |
Publicado: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2019
|
Subjects: | |
Acceso en liña: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8910 |
Tags: |
Engadir etiqueta
Sen Etiquetas, Sexa o primeiro en etiquetar este rexistro!
|
Títulos similares
-
Status perkawinan antar agama: ditinjau dari UU Perka-winan No. 1/1974
por: ASMIN
Publicado: (1986) -
Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan( UU No.1 tahun 1974 ttg. perkawinan )
por: SOEMIYATI
Publicado: (1986) -
Tinjauan beberapa pasal UU No. 1 tahun 1974: dari segihukum perkawinan Islam
por: RAMULYO, Mohd. Idris
Publicado: (1986) -
Hukum perkawinan dalam Islam: dilengkapi dengan UUD perkawinan RI No.1/1974
por: MAWARDI
Publicado: (1984) -
Perkawinan antar agama: dalam teori dan praktek.-- ed.1
por: EOH, O.S
Publicado: (2001)