Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama da...
Wedi'i Gadw mewn:
Prif Awdur: | Humbertus, Patrick |
---|---|
Fformat: | UMS Journal (OJS) |
Iaith: | ind |
Cyhoeddwyd: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2019
|
Pynciau: | |
Mynediad Ar-lein: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8910 |
Tagiau: |
Ychwanegu Tag
Dim Tagiau, Byddwch y cyntaf i dagio'r cofnod hwn!
|
Eitemau Tebyg
-
Status perkawinan antar agama: ditinjau dari UU Perka-winan No. 1/1974
gan: ASMIN
Cyhoeddwyd: (1986) -
Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan( UU No.1 tahun 1974 ttg. perkawinan )
gan: SOEMIYATI
Cyhoeddwyd: (1986) -
Tinjauan beberapa pasal UU No. 1 tahun 1974: dari segihukum perkawinan Islam
gan: RAMULYO, Mohd. Idris
Cyhoeddwyd: (1986) -
Hukum perkawinan dalam Islam: dilengkapi dengan UUD perkawinan RI No.1/1974
gan: MAWARDI
Cyhoeddwyd: (1984) -
Perkawinan antar agama: dalam teori dan praktek.-- ed.1
gan: EOH, O.S
Cyhoeddwyd: (2001)