Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama da...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | UMS Journal (OJS) |
Language: | ind |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8910 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Perkawinan merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah perkawinan campur beda agama. Perkawinan campur beda agama memiliki banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah bila dilakukan berdasarkan hukum agama dan keyakinan masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat inkonsistensi antara peruaturan hukum dengan fenomena sosial di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasilnya didapati bahwa terjadi pertentangan hukum dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan dan juga antara UU Perkawinan dengan UU 39/1999 Tentang HAM. Kekurangan yang ada pada UU Perkawinan tersebut menimbulkan penyelundupan hukum berupa upaya untuk tetap melangsungkan perkwinan beda agama di luar negeri dan merubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk |
---|