Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari...

Полное описание

Сохранить в:
Библиографические подробности
Главный автор: Gonadi, Stevani
Формат: UMS Journal (OJS)
Язык:eng
Опубликовано: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2019
Предметы:
Online-ссылка:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800
Метки: Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
_version_ 1805338309073829888
author Gonadi, Stevani
author_facet Gonadi, Stevani
author_sort Gonadi, Stevani
collection OJS
description Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu perbuatan dan merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, STA seorang Advokat memberikan uang kepada Hakim MA sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013 dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan yang akan diputus oleh Hakim MA terhadap perkara yang sedang diajukan oleh STA. STA merupakan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 jo. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
format UMS Journal (OJS)
id oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-8800
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language eng
publishDate 2019
publisher Universitas Muhammadiyah Surakarta
record_format ojs
spelling oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-8800 Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Gonadi, Stevani Hukum Pidana, Advokat, Hukum Pidana Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu perbuatan dan merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, STA seorang Advokat memberikan uang kepada Hakim MA sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013 dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan yang akan diputus oleh Hakim MA terhadap perkara yang sedang diajukan oleh STA. STA merupakan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 jo. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Universitas Muhammadiyah Surakarta 2019-11-19 info:eu-repo/semantics/article info:eu-repo/semantics/publishedVersion application/pdf https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800 10.23917/laj.v4i2.8800 Law and Justice; Vol 4, No 2 (2019); 83-92 2549-8282 10.23917/laj.v4i2 eng https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800/4918 Copyright (c) 2019 Law and Justice
spellingShingle Hukum Pidana,
Advokat, Hukum Pidana
Gonadi, Stevani
Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
title Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
title_full Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
title_fullStr Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
title_full_unstemmed Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
title_short Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
title_sort pemberian suap oleh advokat ditinjau dari undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi
topic Hukum Pidana,
Advokat, Hukum Pidana
topic_facet Hukum Pidana,
Advokat, Hukum Pidana
url https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800
work_keys_str_mv AT gonadistevani pemberiansuapolehadvokatditinjaudariundangundangpemberantasantindakpidanakorupsi