Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari...
Сохранить в:
Главный автор: | |
---|---|
Формат: | UMS Journal (OJS) |
Язык: | eng |
Опубликовано: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2019
|
Предметы: | |
Online-ссылка: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800 |
Метки: |
Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
|
_version_ | 1805338309073829888 |
---|---|
author | Gonadi, Stevani |
author_facet | Gonadi, Stevani |
author_sort | Gonadi, Stevani |
collection | OJS |
description | Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu perbuatan dan merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, STA seorang Advokat memberikan uang kepada Hakim MA sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013 dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan yang akan diputus oleh Hakim MA terhadap perkara yang sedang diajukan oleh STA. STA merupakan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 jo. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
format | UMS Journal (OJS) |
id | oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-8800 |
institution | Universitas Muhammadiyah Surakarta |
language | eng |
publishDate | 2019 |
publisher | Universitas Muhammadiyah Surakarta |
record_format | ojs |
spelling | oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-8800 Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Gonadi, Stevani Hukum Pidana, Advokat, Hukum Pidana Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu perbuatan dan merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, STA seorang Advokat memberikan uang kepada Hakim MA sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013 dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan yang akan diputus oleh Hakim MA terhadap perkara yang sedang diajukan oleh STA. STA merupakan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 jo. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Universitas Muhammadiyah Surakarta 2019-11-19 info:eu-repo/semantics/article info:eu-repo/semantics/publishedVersion application/pdf https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800 10.23917/laj.v4i2.8800 Law and Justice; Vol 4, No 2 (2019); 83-92 2549-8282 10.23917/laj.v4i2 eng https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800/4918 Copyright (c) 2019 Law and Justice |
spellingShingle | Hukum Pidana, Advokat, Hukum Pidana Gonadi, Stevani Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
title | Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
title_full | Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
title_fullStr | Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
title_full_unstemmed | Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
title_short | Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
title_sort | pemberian suap oleh advokat ditinjau dari undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi |
topic | Hukum Pidana, Advokat, Hukum Pidana |
topic_facet | Hukum Pidana, Advokat, Hukum Pidana |
url | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8800 |
work_keys_str_mv | AT gonadistevani pemberiansuapolehadvokatditinjaudariundangundangpemberantasantindakpidanakorupsi |