Meninjau Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Sebagai Rangka Perbaikan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, guna merealisasikan amanat konstitusi tersebut pemerintah sebagai regulation function menetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ten...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | UMS Journal (OJS) |
Language: | ind |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2019
|
Online Access: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8061 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, guna merealisasikan amanat konstitusi tersebut pemerintah sebagai regulation function menetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Peraturan Presiden tersebut memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja lokal melalui pemuatan berbagai ketentuan, seperti : syarat bagi tenaga asing yang hendak bekerja di Indonesia serta syarat penggunaan Tenaga kerja Asing oleh perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah hukum Indonesia. Namun pada perkembangannya penetapan Peraturan Presiden tersebut menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat, tidak lain disebabkan adanya berbagai pasal yang dinilai oleh berbagai kalangan mampu membuka celah terjadinya penyelewengan terhadap upaya perlindungan tenaga kerja lokal yang selama ini telah diidam-idamkan oleh rakyat, selain daripada itu terdapat pula beberapa pasal di dalam Peraturan Presiden tersebut yang bertentangan dengan produk hukum yang telah ada. Maka untuk memperbaiki hal tersebut perlulah diadakan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan menyelaraskannya dengan peraturan hukum lain yang didasarkan pada kebenaran nilai Pancasila. Metode yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa guna mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja lokal diperlukan adanya proses harmonisasi antar instrument hukum sehingga produk hukum yang ada tidak memiliki kelemahan, serta diperlukannya pengawasan yang efektif di dalam perealisasian ketentuan yang ada, sehingga perlindungan terhadap Tenaga kerja Lokal dapat terwujud |
---|