Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Konsep negara dan bisnis memiliki perbedaan yang cukup mendasar, sehingga dalam tataran praktisnya seringkali ada masalah yakni benturan kepentingan keduanya khususnya dalam kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bidang produksinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dimana dampaknya t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Widiyastuti, Sri -
Format: UMS Journal (OJS)
Language:ind
Published: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2019
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/8050
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Konsep negara dan bisnis memiliki perbedaan yang cukup mendasar, sehingga dalam tataran praktisnya seringkali ada masalah yakni benturan kepentingan keduanya khususnya dalam kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bidang produksinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dimana dampaknya tujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat belum tercapai secara optimal. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memahami dua unsur penting yakni unsur bisnis dan unsur negara yang harus sinergi dalam pengelolaan BUMD terkait upayanya untuk mencapai tujuan negara yakni kemakmuran masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang mengkaji data sekunder berupa bahan pustaka meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual, serta cara analisis kualitatif dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teologis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa konsep bisnis harus ada dalam fungsi pemerintahan daerah sebagai implementasi kegiatan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, sehingga makna bisnis yang dijalankan oleh pemerintah daerah esensinya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan,  antinomi dalam pengelolaan BUMD, yakni benturan antara unsur negara yang identik dengan pelayanan publik dengan unsur bisnis yang karakteristiknya mengejar keuntungan harus disikapi dengan perubahan paradigma pemerintah daerah dalam memaknai keuntungan BUMD. Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan rumusan yang jelas mengenai tugas pelayanan umum dalam bidang-bidang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dalam regulasi yang mengatur mengenai BUMD. Keywords: Politik Hukum, Bisnis, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kesejahteraan Sosial.