REVIEW ARTIKEL: KEDUDUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA DALAM INSTITUSI HUKUM ISLAM KARYA DRS. H. ABD. SALAM, S.H.M.H

Tulisan ini merupakan review Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, telah menulis artikel yang berjudul; “Kedudukan Peraturan Perundang-Undangan Negara Dalam Institusi Hukum Islam (Kajian Methodologis Hukum Islam). Artikel tersebut dimuat di website Dirjen Badan Peradil...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: Muhtarom, Muhammad
格式: UMS Journal (OJS)
语言:eng
出版: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2015
主题:
在线阅读:https://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/667
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Tulisan ini merupakan review Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, telah menulis artikel yang berjudul; “Kedudukan Peraturan Perundang-Undangan Negara Dalam Institusi Hukum Islam (Kajian Methodologis Hukum Islam). Artikel tersebut dimuat di website Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI (http://www.badilag.net/artikel/20071). Setelah dianalisis disimpulkan bahwa Pertama; Abd. Salam telah mempresentasi beberapa wacana baru dalam khasanah Hukum Islam antara lain berupa: a) Konseptualisasi hukum Islam yang apresiatif terhadap hukum perundang-undangan negara dan mendudukkannya secara proporsional, b) Konsep “Negara Pancasila” diapresiasi secara sangat baik sebagai alternatif  konsep ketiga (“poros tengah”) di antara konsep “Negara Theokratis” dan “Negara-Sekuler”.  c) Secara metodologis, pendekatan yang disajikan Abd. Salam akan berimplikasi pada perluasan wilayah kajian hukum Islam, sehingga hukum Islam bukan hanya yang berbasis pada karya-karya dan tema-tema fiqh, tetapi juga yang berbasis pada produk-produk peraturan negara yang kompleks. Kedua, Pandangan-pandang pemikiran Abd. Salam tersebut di atas bertolak dari sikap eksklusif/ terbuka, optimis, prasangka baik, dan  toleran dalam menghadapi ikhtilaf. Sikap ini merupakan modal utama untuk hidup bernegara yang demokratis. Namun betapapun akan diperlukan kewaspadaan dan sikap kritis yang tinggi dalam menghadapi mainstreem globalisasi hukum Barat. Sehingga sikap terbuka dan toleran itu mengandung konsekuensi untuk mengimbanginya dengan kekuatan jihad dan ijtihad yang lebih kuat dalam membangun dan mempertahankan hukum Islam (dalam arti luas) tersebut.