HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hokum normative untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak serta hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan Metode...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | UMS Journal (OJS) |
Language: | eng |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2015
|
Subjects: | |
Online Access: | https://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/666 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hokum normative untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak serta hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan Metode deduktif dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa Pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama, Ali Ghufran alias Mukhlas, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari'at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandaikan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu boleh jadi wajib hukumnya. Di sini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib). |
---|