POLITIK HUKUM INDUSTRI KETENAGALISTRIKAN BERBASIS NILAI NILAI TRANSENDENTAL

Infrastruktur Industri ketenagalistrikan sangat penting untuk pembangunan, karena daya saing internasional  dan pertumbuhan ekonomi sangat di pengaruhi oleh keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan. Kebijakan Politik hukum Industri ketenagalistrikan Indonesia saat ini sangat di pengaruhi peradaban...

Olles dieđut

Furkejuvvon:
Bibliográfalaš dieđut
Váldodahkki: paryono, paryono paryono
Materiálatiipa: UMS Journal (OJS)
Giella:ind
Almmustuhtton: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2018
Liŋkkat:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/6119
Fáddágilkorat: Lasit fáddágilkoriid
Eai fáddágilkorat, Lasit vuosttaš fáddágilkora!
Govvádus
Čoahkkáigeassu:Infrastruktur Industri ketenagalistrikan sangat penting untuk pembangunan, karena daya saing internasional  dan pertumbuhan ekonomi sangat di pengaruhi oleh keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan. Kebijakan Politik hukum Industri ketenagalistrikan Indonesia saat ini sangat di pengaruhi peradaban barat yang bersendikan liberal mengikuti pasar bebas sebagai basis regulasi. Pandangan positivisme hukum peradaban barat yang liberal meletakan  spiritual sebagai bagian terpisah dari satu kesatuan pembangunan hukum modern mempengaruhi produk hukum Industri ketenagalistrikan Indonesia menjadi liberal yang hanya bertujuan untuk kesejahteraan kelompok atau pemilik modal. Di negara Indonesia yang berideologi negara berke-Tuhanan Yang Maha Esa(sila pertama Pancasila) sudah seharusnya menjadikan hukum industri  ketenagalistrikan berbasis nilai-nilai transendental, basis hukum nilai-nilai transendental memahami manusia dan kehidupannya dalam wujud yang utuh (holistik), sehingga di dapatkan hukum industri ketenagalistrikan yang membawa keadaan kesejahteraan manusia secara  menyeluruh. Kata Kunci: Politik hukum, Industri ketenagalistrikan, Transendental