KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH

Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Juita, Subaidah Ratna, Astanti, Dhian Indah
Format: UMS Journal (OJS)
Language:eng
Published: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2018
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1805338302733090816
author Juita, Subaidah Ratna
Astanti, Dhian Indah
author_facet Juita, Subaidah Ratna
Astanti, Dhian Indah
author_sort Juita, Subaidah Ratna
collection OJS
description Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
format UMS Journal (OJS)
id oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-5547
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language eng
publishDate 2018
publisher Universitas Muhammadiyah Surakarta
record_format ojs
spelling oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-5547 KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH Juita, Subaidah Ratna Astanti, Dhian Indah Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Universitas Muhammadiyah Surakarta 2018-03-05 info:eu-repo/semantics/article info:eu-repo/semantics/publishedVersion application/pdf application/pdf https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547 10.23917/laj.v2i2.5547 Law and Justice; Vol.2 , No. 2, Oktober 2017; 157-167 2549-8282 10.23917/laj.v2i2 eng https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547/3800 https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547/3801 Copyright (c) 2018 Law and Justice
spellingShingle Juita, Subaidah Ratna
Astanti, Dhian Indah
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_full KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_fullStr KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_full_unstemmed KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_short KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_sort kewenangan otoritas jasa keuangan ojk dalam melakukan fungsi pengawasan pada lembaga perbankan syariah
url https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547
work_keys_str_mv AT juitasubaidahratna kewenanganotoritasjasakeuanganojkdalammelakukanfungsipengawasanpadalembagaperbankansyariah
AT astantidhianindah kewenanganotoritasjasakeuanganojkdalammelakukanfungsipengawasanpadalembagaperbankansyariah