PELAKSANAAN DAN PENGUNGKAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BANK UMUM SYARIAH

Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan unuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). Sama halnya dengan pelaksanaan Good Corporate Governance, pen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ardhanareswari, Resti
Format: UMS Journal (OJS)
Language:eng
Published: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2017
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4338
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan unuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). Sama halnya dengan pelaksanaan Good Corporate Governance, pengungkapan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 yang masih digunakan hingga saat ini oleh Bank Umum Syariah sesuai Laporan dan Penilaian Pelaksanaan GCG Paragraf 1 Laporan Pelaksanaan GCG Pasal 62. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang secara deskriptif lebih menekankan pada perkiraan daripada pengukuran. Penulis memilih studi deskriptif karena penyediaan informasi yang dibutuhkan berupa referensireferensi terkait dan data yang diambil berupa laporan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) periode 2015. Populasi yang diambil adalah Bank Umum Syariah milik BUMN. Sampel yang digunakan adalah BNI Syariah dan BRI Syariah. Dilihat dari hasil pelaksanaan dan pengungkapan Good Corporate Governance khususnya pada kedua Bank Umum Syariah yaitu BNI Syariah dan BRISyariah maka pelaksanaan Good Corporate Governance kedepannya harus berjalan lebih efektif dan tentunya memiliki score/rating GCG yang tinggi. Selain itu, pelaksanaan dan pengungkapan Good Corporate Governance harus sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.