PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | UMS Journal (OJS) |
Language: | eng |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2017
|
Online Access: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1805338302180491264 |
---|---|
author | Budiono, Arief |
author_facet | Budiono, Arief |
author_sort | Budiono, Arief |
collection | OJS |
description | Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah. Proses agar LKS tentap berada dalam prinsip prinsip syariah ketika beroperasional menjadi tanggung jawab bersama antara lain pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan hilah/trik hanya sekedar kamuflase berkedok syariah dalam parktek dan operasionalnya. |
format | UMS Journal (OJS) |
id | oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-4337 |
institution | Universitas Muhammadiyah Surakarta |
language | eng |
publishDate | 2017 |
publisher | Universitas Muhammadiyah Surakarta |
record_format | ojs |
spelling | oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-4337 PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Budiono, Arief Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah. Proses agar LKS tentap berada dalam prinsip prinsip syariah ketika beroperasional menjadi tanggung jawab bersama antara lain pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan hilah/trik hanya sekedar kamuflase berkedok syariah dalam parktek dan operasionalnya. Universitas Muhammadiyah Surakarta 2017-06-21 info:eu-repo/semantics/article info:eu-repo/semantics/publishedVersion application/pdf https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337 10.23917/laj.v2i1.4337 Law and Justice; Vol. 2, No. 1, April 2017; 54-65 2549-8282 10.23917/laj.v2i1 eng https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337/2760 Copyright (c) 2017 Law and Justice |
spellingShingle | Budiono, Arief PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH |
title | PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH |
title_full | PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH |
title_fullStr | PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH |
title_full_unstemmed | PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH |
title_short | PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH |
title_sort | penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah |
url | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337 |
work_keys_str_mv | AT budionoarief penerapanprinsipsyariahpadalembagakeuangansyariah |