PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Budiono, Arief
Format: UMS Journal (OJS)
Language:eng
Published: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2017
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah. Proses agar LKS tentap berada dalam prinsip prinsip syariah ketika beroperasional menjadi tanggung jawab bersama antara lain pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan hilah/trik hanya sekedar kamuflase berkedok syariah dalam parktek dan operasionalnya.