PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait ijarah dan perbandingan praktik dan perlakuan akuntansi di Indonesia dengan Malaysia. Negara Malaysia yang lebih dulu menerapkan sistem syariah dibandingkan Indonesia menjadi hal yang menarik untuk diteliti apakah ada perbedaan dalam praktik dan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kurniati, Pratiwi
Format: UMS Journal (OJS)
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2018
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/3839
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1805338297503842304
author Kurniati, Pratiwi
author_facet Kurniati, Pratiwi
author_sort Kurniati, Pratiwi
collection OJS
description Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait ijarah dan perbandingan praktik dan perlakuan akuntansi di Indonesia dengan Malaysia. Negara Malaysia yang lebih dulu menerapkan sistem syariah dibandingkan Indonesia menjadi hal yang menarik untuk diteliti apakah ada perbedaan dalam praktik dan perlakuan akuntansinya dengan di Indonesia. Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Peneliti menggunakan data sekunder berupa standar akuntansi, buku, jurnal ilmiah terkait, dan data hasil wawancara dengan pihak bank syariah di Indonesia. Standar akuntansi akad ijarah yang menjadi acuan penelitian ialah 2 standar akuntansi internasional AAOIFI (FAS 8) dan IFRS (IAS 17), Selain itu standar akuntansi masing-masing Negara yaitu MASB 10 dan PSAK 107. Studi ini menemukan bahwa ada perbedaan besar dalam praktik dan perlakuan akuntansi ijarah di Indonesia dan Malaysia. Selain itu juga ditemukan perbedaan penerimaan standar AAOIFI di dua Negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia memiliki acuan perbedaan pengadopsian standar dengan Malaysia dalam akad Ijarah. Standar Indonesia yang digunakan Lembaga Keuangan Syariah untuk akad Ijarah (PSAK 107) telah mengacu ke standar akuntansi syariah internasional yaitu AAOIFI (FAS8). Sedangkan MASB 10 di Malaysia masih mengadopsi standar IFRS dan belum menerapkan standar AAOIFI sebagai standar akuntansi syariah internasional. Dari perbedaan pengadopsian itulah praktik dan perlakuan akuntansi akad ijarah masing-masing Negara menjadi berbeda.
format UMS Journal (OJS)
id oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-3839
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language English
publishDate 2018
publisher Universitas Muhammadiyah Surakarta
record_format ojs
spelling oai:ojs2.journals.ums.ac.id:article-3839 PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA) Kurniati, Pratiwi Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait ijarah dan perbandingan praktik dan perlakuan akuntansi di Indonesia dengan Malaysia. Negara Malaysia yang lebih dulu menerapkan sistem syariah dibandingkan Indonesia menjadi hal yang menarik untuk diteliti apakah ada perbedaan dalam praktik dan perlakuan akuntansinya dengan di Indonesia. Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Peneliti menggunakan data sekunder berupa standar akuntansi, buku, jurnal ilmiah terkait, dan data hasil wawancara dengan pihak bank syariah di Indonesia. Standar akuntansi akad ijarah yang menjadi acuan penelitian ialah 2 standar akuntansi internasional AAOIFI (FAS 8) dan IFRS (IAS 17), Selain itu standar akuntansi masing-masing Negara yaitu MASB 10 dan PSAK 107. Studi ini menemukan bahwa ada perbedaan besar dalam praktik dan perlakuan akuntansi ijarah di Indonesia dan Malaysia. Selain itu juga ditemukan perbedaan penerimaan standar AAOIFI di dua Negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia memiliki acuan perbedaan pengadopsian standar dengan Malaysia dalam akad Ijarah. Standar Indonesia yang digunakan Lembaga Keuangan Syariah untuk akad Ijarah (PSAK 107) telah mengacu ke standar akuntansi syariah internasional yaitu AAOIFI (FAS8). Sedangkan MASB 10 di Malaysia masih mengadopsi standar IFRS dan belum menerapkan standar AAOIFI sebagai standar akuntansi syariah internasional. Dari perbedaan pengadopsian itulah praktik dan perlakuan akuntansi akad ijarah masing-masing Negara menjadi berbeda. Universitas Muhammadiyah Surakarta 2018-03-05 info:eu-repo/semantics/article info:eu-repo/semantics/publishedVersion https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/3839 10.23917/laj.v2i2.3839 Law and Justice; Vol.2 , No. 2, Oktober 2017; 147-156 2549-8282 10.23917/laj.v2i2 en https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/downloadSuppFile/3839/289 Copyright (c) 2018 Law and Justice
spellingShingle Kurniati, Pratiwi
PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
title PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
title_full PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
title_fullStr PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
title_full_unstemmed PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
title_short PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
title_sort perbedaan praktik dan perlakuan akuntansi ijarah antara dua negara indonesia dan malaysia
url https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/3839
work_keys_str_mv AT kurniatipratiwi perbedaanpraktikdanperlakuanakuntansiijarahantaraduanegaraindonesiadanmalaysia