PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Guru mengabdikan diri untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang kem...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | UMS Journal (OJS) |
Language: | ind |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2016
|
Online Access: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Guru mengabdikan diri untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang kemerdekaan negara ini, terabadikan pada alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.Guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugasnya akan bersinggungan dengan subyek yang bernama peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat pemerhati. Subyek tersebut pada saat guru melaksanakan tugas profesi dimungkinkan akan terjadi beda tafsir antara guru profesional dengan fihak lain,organisasi profesi secepat mungkin berperan secara profesional, karena tidak jarang guru profesional harus bertanggungjawab diluar apa yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional. Guru secara normatif, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Rumusan undang-undang tersebut telah memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan kepada guru dalam tugasnya. Juga pada ayat (2)nya menjelaskan ruang lingkup perlindunginya yang meliputi “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”Ketentuan ini membedakan secara tegas tentang perbedaan antara perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Hukum Positif |
---|