REFORMULASI HUKUM PERCERAIAN DI PAKISTAN
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui reformulasi hukum keluarga di Negara Pakistan dan untuk mengetahui metode reformulasi hukum keluarga yang digunakan Negara tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian adalah studi kepustakaan, berdasarkan data yang di...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | UMS Journal (OJS) |
Language: | ind |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2016
|
Online Access: | https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2704 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui reformulasi hukum keluarga di Negara Pakistan dan untuk mengetahui metode reformulasi hukum keluarga yang digunakan Negara tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian adalah studi kepustakaan, berdasarkan data yang digunakan, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Temuan dari pembahasan ini adalah bahwa benih pembaharuan hukum keluarga yang ada di Pakistan telah ada semenjak masih dibawah penjajahan Inggris, dan metode yang digunakan adalah intra doctrinal reform serta ekstra doctrinal reform |
---|