JUAL BELI JASA LEWAT FITUR GRABFOOD CARA BAYAR SISTEM OVO DALAM APLIKASI GRAB PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM (Tinjauan Teori Akad Jual Beli Salam)

Transaksi jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar OVO dalam aplikasi Grab merupakan model bisnis baru yang belum ada kejelasan hukumnya. Oleh sebab itu jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar sistem OVO perlu dikaji lebih jauh tentang halal dan tidaknya dalam perspektif h...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Harun, Harun
Format: UMS Journal (OJS)
Language:eng
Published: Universitas Muhammadiyah Surakarta 2021
Subjects:
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/15012
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Transaksi jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar OVO dalam aplikasi Grab merupakan model bisnis baru yang belum ada kejelasan hukumnya. Oleh sebab itu jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar sistem OVO perlu dikaji lebih jauh tentang halal dan tidaknya dalam perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam dalam mekanisme jual beli Jasa lewat fitur grab food dengan cara bayar OVO dalam aplikasi grab. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan karena peneliti mendapatkan informasi kegiatan yang sumbernya digali langsung dari lapangan untuk mengamati fenomena dalam keadaan alamiah dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.           Hasil penelitian terhadap mekanisme jual beli Jasa dengan system bayar OVO dalam aplikasi grab. (a) Customer mengisi saldo OVO menggunakan top up (sebagai bayar tunai di awal), pastikan saldo mencukupi disaat memesan.(b) Customer membuka aplikasi grab dengan klik makanan.(c) Pihak grab yang menyediakan aplikasi grab secara otomatis mengirim daftar harga dan ongkos kirim lewat handphone kepada customer. (d) Customer memesan makanan yang diinginkan, lalu klik pesan dan terjadi Akad salam antara grab sebagai penyedia jasa transporasi (yang bermitra dengan restoran) sebagai pihak yang menerima pesanan (Muslam Ilaih) dan customer sebagai pihak yang memesan (Muslam).(e) Driver sebagai mitra bisnis grab konfirmasi ke customer untuk membelikan atau mengambil makanan yang menjadi pesanan customer. (f) Driver sebagai mitra bisnis pihak Grab mengantarkan pesanan makanan ke customer.Analisis dari teori akad salam terhadap jual beli jasa dengan cara bayar OVO dalam aplikasi grab sesuai dengan hukum Islam karena telah terpenuhi rukun dan syarat sah akad salam, meskipun yang menjadi objek transaksi akad salam adalah jasa transportasi bukan barang, tetapi keduanya (jasa dan barang) dipandang sebagai harta yang dapat diperjualbelikan.