PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI WARALABA APABILA TERJADI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN OLEH PENERIMA WARALABA

Tujuan penulisan skribsi ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi Latar belakang penulisan skribsi ini bahwa waralaba merupakan sistem bisnis baru yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Waralaba merupakan salah satu bentuk forma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yudha , Dandy Aristya
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9976/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penulisan skribsi ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi Latar belakang penulisan skribsi ini bahwa waralaba merupakan sistem bisnis baru yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang di sebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua franchisee untuk mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merk, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam dalam bentuk perjanjian waralaba. Penulis mengambil lokasi penelitian di wilayah Surakarta dan Klaten. Dengan menggunakan jenis penelitian deskribtif untuk memberikan data seteliti mungkin teknik pengumpulan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, karena penelitian yang dilakukan dengan melakukan pengumpulan databerupa kata-kata, gambar-gambar serta informasi verbal atau normative dan bukan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena pada umumnya mekanismenya pun sama dengan perjanjian pada umumnya. Akan tetapi isi perjanjiannya merupakan perkembangan dari perjanjian pada ummnya dan hanya ditambahkan unsur investasi dalam pelaksanannya.