STATUS HUKUM ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA)

Penulisan hukum yang berjudul Status hukum anak hasil pernikahan sirri dan akibat hukumnya (Studi perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). yang bertujuan Untuk diri sendiri yaitu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama kuliah dan membandingkan dengan praktek-praktek...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KIPTYAH, MARYATUL
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9974/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penulisan hukum yang berjudul Status hukum anak hasil pernikahan sirri dan akibat hukumnya (Studi perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). yang bertujuan Untuk diri sendiri yaitu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama kuliah dan membandingkan dengan praktek-praktek di lapangan. Untuk memberikan masukan penelitian di bidang ilmu hukum, khususnya hukum positif Indonesia. Untuk memberikan masukan bagi pihak yang berkepentingan terutama masyarakat yang belum mengetahui tentang Status hukum anak hasil pernikahan sirri dan akibat hukumnya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penulisan hukum ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan tehnik kepustakaan yaitu dengan cara menggali data dari peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli, buku-buku, karya ilmiah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka diperoleh penjelasan bahwa status hukum anak hasil pernikahan sirri adalah sah baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. begitu juga akibat hukumnya yaitu anak hasil pernikahan sirri berhak mendapatkan harta warisan dari kedua orang tuanya atau mendapatkan haknya secara penuh sebagai anak sah. hal ini dikarenakan perkawinan itu sendiri adalah sah baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesi. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) undang-undang perkawinan yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Ini berarti membawa akibat yang sah pula baik bagi status pernikahan maupun satus anak yang dilahirkan bserta akibat hukumnya. Implikasinya bagi masyarakat umum: alangkah baiknya masyarakat tetap menganggap anak hasil pernikahan sirri adalah sebagai anak yang sah sebagaimana seperti anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatakan di kantor urusan Agama.