PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENYALAHGUNAAN DAN PEMALSUAN KARTU KREDIT (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit, dalam hal terjadinya kejahatan kartu kredit maka apa saja karakteristik kejahatan kartu kredit, aspek hukum pidana dalam penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit itu, ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Widyaningrum, Dian Anggraheni
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9944/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit, dalam hal terjadinya kejahatan kartu kredit maka apa saja karakteristik kejahatan kartu kredit, aspek hukum pidana dalam penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit itu, bagaimana penyelesaian perkara pidanya dan apa saja yang menjadi hambatan dalam menyelesaikan perkara pidana kejahatan kartu kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang enggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lokasi penelitian sedangkan data sekundernya diperoleh literatur atau virtual internet yang berhubungan dengan objek penelitian. Dalam mengumpulkan data yang dimaksud, digunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Setelah itu data yang sudah terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif, untuk menyempitkan dan membatasi data sehingga tersusun dengan baik dan sistematis. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit terbagi melalui beberapa tahapan, yakni penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan, yang terakhir adalah tahap eksekusi. Dalam kejahatan kartu kredit dapat dilakukan dengan berbagai macam modus operandi, namun tidak diimbangi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai kejahatan kartu kredit itu. Dengan demikian cukup sulit untuk menekan jumlah tindak pidana kartu kredit yang berhubungan dengan kecanggihan teknologi informasi.