TINJAUAN TENTANG BENTUK DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN ASURANSI BAGI PEKERJA PADA DINAS KEBAKARAN KOTA SURAKARTA

Bahwa bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakartan adalah Asuransi Kecelakaan Kerja yang mana pelaksanaannya bekerja sama dengan melalui Asuransi Jiwasraya. Bahwa faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakarta dapat dilaksanakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KHOIRUNASIHIN, M.
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9935/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Bahwa bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakartan adalah Asuransi Kecelakaan Kerja yang mana pelaksanaannya bekerja sama dengan melalui Asuransi Jiwasraya. Bahwa faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Surakarta dapat dilaksanakan dalam hal ini terhadap pekerja yang statusnya bukan pegawai negeri sipil atau hanya sebagai tenaga harian adalah karena tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi, disamping itu juga adalah: a.Bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta merupakan badan milik pemerintah yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 12 orang atau membayar gaji dari uang kas sendiri, maka berdasarkan undang undang No.40 tahun 2004 tentang Jamsostek Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta wajib mengikutsertakan karyawanya dalam program Jamsostek. b.Bahwa tugas pemadam kebakaran sangat beresiko dengan kecelakaan kerja maka karyawan sangat perlu diberikan perlindungan pada saat bekerja. c.Agar jika terjadi kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum berstatus PNS dapat mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi. Agar Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta selalu menaati kewajibannya yaitu dengan selalu mengikutsertakan pekerja yang tidak berstatus PNS dalam program Jamsostek mengingat resiko pekerjaan yang sangat besar, agar jika karyawan yang mendapat kecelakaan kerja dapat mendapatkan konpensasi dan rehabilitasi. Bahwa dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara PT Asuransi Jiwasraya harus melaksanakan secara professional agar tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi klaim. Apabila menerima klaim, diharapkan PT Asuransi Jiwasraya langsung memproses tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.