PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DALAM PERKARA WARISAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Warisan adalah merupakan peralihan hak atas harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Bahwa perkara warisan itu muncul karena hak-hak atas ahli waris dari harta kekayaan tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan, sehingga salah satu pihak ada yang tidak puas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KHAYAH, IRFAM ANNUR
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9934/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Warisan adalah merupakan peralihan hak atas harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Bahwa perkara warisan itu muncul karena hak-hak atas ahli waris dari harta kekayaan tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan, sehingga salah satu pihak ada yang tidak puas atas hak-hak dari pembagian harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu perkara warisan tersebut untuk pertama kali diselesaikan secara kekeluargaan apabila tidak bisa maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentunya terlebih dahulu diselesaikan secara perdamaian. Hakim dalam hal ini sebagai mediator dalam setiap mengawali sidang selalu mengusahakan perdamaian dalam setiap pemeriksaan perkara warisan tersebut. Perumusan masalah yang penulis uraikan dalam penulisan skripsi ini yaitu: Perlu Dilaksanakan Perdamaian (Mediasi) Dalam Suatu Perkara Perdata. Faktor Pendukung Dan Penghambat Untuk Mencapai Putusan Perdamaian. Akibat Perdamaian (Mediasi) Dalam Suatu Perkara Perdata. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum Yuridis sosiologis yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis diskritif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang keadaan subyek dan/atau obyek penelitian sebagaimana adanya. Sehingga tujuannya untuk memberikan data seteliti mungkin secara sistematis dan menyeluruh tentang gambaran pelaksanaan mediasi dalam penanganan perkara warisan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa mediasi merupakan bentuk implementasi dari Pasal 130 HIR DAN Pasal 150 Rbg yang dijelaskan bahwa pada hari yang ditentukan apabila kedua belah pihak menghadap ke pengadilan dengan perantara keduanya, maka hakim mencoba mendamaikan. Dan apabila hakim tidak mencoba untuk menawarkan perdamaian kedua belah pihak, maka putusan dapat batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam Perma No. 01 Tahun 2008, mediasi adalah merupakan suatu yang wajib dilakukan oleh majelis hakim sebelum memulai proses peradilan perdata: a. Faktot Pendukung; Para pihak secara sadar hadir dalam proses mediasi sesuai dengan jadwal mediasi yang telah ditentukan oleh mediator; Para pihak secara sadar mengetahui bahwa mediasi adalah jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa dengan hasil bahwa tidak ada salah satu pihak yang menang atau kalah. b. Faktor Penghambat; Susah untuk ditemukan dalam perdamaian secara kekeluargaan, sehingga perkara diajukan ke Pengadilan; Para pihak tidak mau hadir waktu mediasi karena merasa telah menguasakan kepada para pembelanya masing-masing (Pengacara); Para pihak tidak lengkap dalam proses mediasi