PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUM POS DAN GIRO MENJADI PT POS INDONESIA (PERSERO)

Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul skripsi PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUM POS DAN GIRO MENJADI PT POS INDONESIA. Bermaksud untuk mengetahui bagaimana cara perubahan serta penyebab bagaimana perubahan bentuk badan hukum tersebut terjadi. Dalam penulisan ini terdiri dari tiga rumusan ma...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: WIBISONO, GALIH RIGEN
格式: Thesis
語言:English
English
出版: 2010
主題:
在線閱讀:https://eprints.ums.ac.id/9930/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul skripsi PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUM POS DAN GIRO MENJADI PT POS INDONESIA. Bermaksud untuk mengetahui bagaimana cara perubahan serta penyebab bagaimana perubahan bentuk badan hukum tersebut terjadi. Dalam penulisan ini terdiri dari tiga rumusan masalah yang dibahas oleh penulis yaitu Prosedur perubahan bentuk Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia (Persero). Akibat hukum dari perubahan bentuk badan hukum, Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia (Persero). Tanggung jawab terhadap pihak ketiga apabila terjadi perubahan bentuk dari Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia (Persero).. Metode yang digunakan adalah Metode Deskriptif yaitu data yang diperoleh digambarkan atau diuraikan secara factual dan akurat, sehingga dapat digambarkan melalui pembahasannya. Sejarah POS Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa mulai dari jaman VOC sampai pada akhir masa Orde Baru. Perubahan dari Perum POS dan GIRO menjadi PT. POS Indonesia diatur sebelumnya oleh Team Penilai yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Team penilai bertugas menilai apakah layak perusahaan tersebut berpindah bentuk dari Perum menjadi Persero. Selain Team Penilai, ada pihak-pihak yang berkaitan perubahan bentuk perusahaan, yaitu Presiden, Menteri Keuangan, dan Menteri yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut. Setelah terjadi perubahan tentunya terjadi pula perubahan organ-organ didalam perusaahaan, Seperti modal tak lagi berasal dari Pemerintah melainkan modal kini berasal dari penjualan saham-saham layaknya Perseroan Terbatas pada umumnya. Akan tetapi status pegawai yang sebelumnya dapat dikatakan sebagai Pegawai Negeri karena mendapat pensiun, setelah ada perubahan bentuk perusahaan maka seharusnya pegawai juga berubah statusnya menjadi pegawai perusahaan biasa. Tetapi dalam perubahan PT POS Indonesia ini, tidak ada perubahan status pegawai, karena masih mendapat uang pensiunan. Hal ini disebabkan bahwa peraturan mengenai pegawai diatur tersendiri dalam anggaran dasar perusahaan. Mengenai tanggung jawab sebelumnya dipegang oleh Perum POS dan Giro kini beralih kepada PT POS Indonesia, termasuk pula terhadap tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berupa kerjasama-kerjasama yang belum terselesaikan. Semoga skripsi ini dapat memberikan sumbangan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dibidang Hukum Perdata pada umumnya dan emberikan gambaran mengenai perubahan bentuk badan hukum suatu perusahaan