TINJAUAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF (Study Kasus di Pengadilan Agama Boyolali)

Wakaf adalah dimana seseorang atau sekelompok orang atau Badan Hukum yang menahan sebagian hartanya untuk diberikan kepada masyarakat umum demi kepentingan peribadahan dan menjalankan syariat Islam. Dalam hal ini penulis ingin meneliti mengenai sengketa tanah wakaf yang terjadi di desa Mliwis Kecam...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: Ariyati , Yoananda Nurul
格式: Thesis
语言:English
English
出版: 2010
主题:
在线阅读:https://eprints.ums.ac.id/9903/
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Wakaf adalah dimana seseorang atau sekelompok orang atau Badan Hukum yang menahan sebagian hartanya untuk diberikan kepada masyarakat umum demi kepentingan peribadahan dan menjalankan syariat Islam. Dalam hal ini penulis ingin meneliti mengenai sengketa tanah wakaf yang terjadi di desa Mliwis Kecamatan Cepogo Boyolali yang perkaranya diajukan Pengadilan Agama Boyolali. Perkara ini terjadi antara masyarakat sekitar dimana tanah wakaf terletak dengan Wakif, Nadzir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Masyarakat menganggap wakif mengingkari janjinya, dimana wakif akan memberikan tanah wakaf dan kepengurusannya kepada masyarakat, selain itu wakif akan membuat tempat pendidikan untuk masyarakat sekitar. Tapi pada dasarnya itu hanya terjadi kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara wakif dan masyarakat. Selain itu masyarakat tidak bisa membuktikan di pengadilan bahwa apa yang telah dijanjikan oleh Wakif itu benar, karena tidak ada bukti tertulis maupun bukti autentik. Pada dasarnya Wakif mempunyai hak penuh dalam hal keperuntukan tanah wakaf dan penunjukan Nadzir. Selain itu terjadi hal yang seharusnya tidak terjadi terhadap umat yang sesama muslim, karena terjadi perbedaan golongan, dimana sebagian besar masyarakat adalah warga Nahdlatul Ulama dan Nadzir dari golongan Muhammadiyah, disini masyarakat merasa tidak setuju bahwa kepengurusan diberikan kepada organisasi Muhammadiyah. Pengadilan Agama Boyolali telah menjalankan kewenangannya dengan adil dan tidak memihak. Dimana tuntutan dari pihak penggugat ditolak. Karena gugatan dianggap Disqualifikasi In Parson. Karena penggugat tidak ada hubungan darah dengan Wakif, dan penggugat bukan termasuk ahli waris tanah wakaf. Selain itu Wakif, Nadzir serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf tidak pernah melakukan hal yang merugikan secara materi dan psikologis baik penggugat maupun masyarakat sekitar. Dan perwakafan dianggap telah syah dilihat dari Hukum Positif Indonesia dan Nadzir telah memenuhi syarat-syarat menjadi wakif serta sudah melakukan kewenangannya sebagai nadzir dengan baik.