PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KSP RUKUN SURAKARTA DENGAN PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR WILAYAH SRAGEN TENTANG PEMOTONGAN UANG PENSIUN UNTUK ANGSURAN KREDIT PENSIUN

Dalam kenyataanya, banyak terdapat pegawai negeri yang sering mengajukan pinjaman kepada koperasi. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Surakarta sebagai salah satu koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam, tidak akan menutup diri apabila ada nasabah – dalam hal ini adalah pegawai negeri – yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRASTYO , LILIK
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9897/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam kenyataanya, banyak terdapat pegawai negeri yang sering mengajukan pinjaman kepada koperasi. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Surakarta sebagai salah satu koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam, tidak akan menutup diri apabila ada nasabah – dalam hal ini adalah pegawai negeri – yang mengajukan pinjaman sampai pensiun. Apabila terdapat PNS yang sudah pensiun mengajukan permohonan pinjaman maka untuk memberikan jaminan terhadap beban hutangnya, KSP Rukun Surakarta mengadakan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk melakukan pemotongan uang pensiun untuk angsuran kredit pensiun. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan konstruksi hukum dari perjanjian yang terjadi antara KSP Rukun Surakarta dengan PT Pos Indonesia (Persero) kantor wilayah Sragen dalam melakukan pemotongan uang pensiun untuk angsuran kredit pensiun. (2) Untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama antara KSP Rukun Surakarta dengan PT Pos Indonesia (Persero) kantor wilayah Sragen tentang pemotongan uang pensiun untuk angsuran kredit pensiun. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan di KSP Rukun Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal berupa penemuan hukum in-concreto. Pengumpulan data bersifat normative kualitatif kemudian dilakukan proses editing data, lalu membahasnya berdasarkan penafsiran yang dilakukan dengan cara mendiskusikan data yang diperoleh dengan hukum positif dan kemudian ditarik kesimpulan akhir secara deduktif, sehingga pada tahap akhirnya akan diketemukan hukum in-concretonya. Hasil penelitian bahwa: (1) Konstruksi hukum dari perjanjian yang terjadi antara KSP Rukun Surakarta dengan PT Pos Indonesia (Persero) kantor wilayah Sragen dalam melakukan pemotongan uang pensiun untuk angsuran kredit pensiun adalah perjanjian pemberian kuasa karena pemberi kuasa yang termasuk perjanjian sepihak. Hal ini sesuai dengan pasal 1792 KUH Perdata. (2) Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama antara KSP Rukun Surakarta dengan PT Pos Indonesia (Persero) kantor wilayah Sragen tentang pemotongan uang pensiun untuk angsuran kredit pensiun telah sesuai dengan pasal 1812 dan Pasal 1800 hingga Pasal 1806 KUH Perdata. (3) Akibat hukum dengan adanya overmcaht adalah pihak yang terkena Sebab Kahar (Force Majeure) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak dimulainya kejadian disertai keterangan resmi dari pejabat pemerintah yang berwenang. Apabila terjadi sebab kahar maka kedua pihak mempunyai kewajiban bertanggungjawab. Hal ini sesuai Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Saran Penelitian: (1) Isi perjanjian sebaiknya dijalankan sesuai dengan ketentuan, (2) Perlu perbaikan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasa sama ini terutama apabila terjadi overmacht dan wanprestasi.