PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Suatu pewarisan dapat terjadi apabila ada seseorang yang meninggal dunia. Seseorang dikatakan telah meninggal dunia ketika jantungnya sudah tidak berdetak lagi. Dalam pewarisan terdapat dua pihak yaitu pewaris adalah dan ahli waris. Unsur-unsur dalam pewarisan adalah : (1). Adanya pewaris yang tela...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LESTIANINGSIH, TRI HARJANI
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9894/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1804994930820513792
author LESTIANINGSIH, TRI HARJANI
author_facet LESTIANINGSIH, TRI HARJANI
author_sort LESTIANINGSIH, TRI HARJANI
collection ePrints
description Suatu pewarisan dapat terjadi apabila ada seseorang yang meninggal dunia. Seseorang dikatakan telah meninggal dunia ketika jantungnya sudah tidak berdetak lagi. Dalam pewarisan terdapat dua pihak yaitu pewaris adalah dan ahli waris. Unsur-unsur dalam pewarisan adalah : (1). Adanya pewaris yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, (2). Adanya beberapa orang sebagai ahli waris yang menerima harta kekayaan yang diteruskan, (3). Adanya harta warisan. Pembagian harta warisan dilakukan secara adil untuk mencegah timbulya permusuhan antara sesama anggota keluarga. Namun jika terjadi konflik dapat diselesaikan melalui jalan damai yaitu lewat musyawarah keluarga dan peradilan adat tetapi apabila jalan tersebut tidak dapat menyelesaikan maka masing-masing anggota keluarga tersebut dapat menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan yaitu duduk perkara dari surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat, pembuktian alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, replik dan duplik kemudian disimpulkan semua barulah diambil putusan hakim. Hambatan yang dihadapi hakim dalam menentukan putusan yaitu bukti tidak lengkap dan saksi tidak ada. Akibat hukum putusan terhadap perkara warisan yaitu apabila seorang hakim telah memberikan putusan pada suatu perkara maka pihak yang kalah harus melaksanakan putusan tersebut, namun apabila pihak yang kalah tidak puas dengan putusan tersebut hakim memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum.
format Thesis
id oai:eprints.ums.ac.id:9894
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language English
English
publishDate 2010
record_format eprints
spelling oai:eprints.ums.ac.id:9894 https://eprints.ums.ac.id/9894/ PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) LESTIANINGSIH, TRI HARJANI K Law (General) Suatu pewarisan dapat terjadi apabila ada seseorang yang meninggal dunia. Seseorang dikatakan telah meninggal dunia ketika jantungnya sudah tidak berdetak lagi. Dalam pewarisan terdapat dua pihak yaitu pewaris adalah dan ahli waris. Unsur-unsur dalam pewarisan adalah : (1). Adanya pewaris yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, (2). Adanya beberapa orang sebagai ahli waris yang menerima harta kekayaan yang diteruskan, (3). Adanya harta warisan. Pembagian harta warisan dilakukan secara adil untuk mencegah timbulya permusuhan antara sesama anggota keluarga. Namun jika terjadi konflik dapat diselesaikan melalui jalan damai yaitu lewat musyawarah keluarga dan peradilan adat tetapi apabila jalan tersebut tidak dapat menyelesaikan maka masing-masing anggota keluarga tersebut dapat menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan yaitu duduk perkara dari surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat, pembuktian alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, replik dan duplik kemudian disimpulkan semua barulah diambil putusan hakim. Hambatan yang dihadapi hakim dalam menentukan putusan yaitu bukti tidak lengkap dan saksi tidak ada. Akibat hukum putusan terhadap perkara warisan yaitu apabila seorang hakim telah memberikan putusan pada suatu perkara maka pihak yang kalah harus melaksanakan putusan tersebut, namun apabila pihak yang kalah tidak puas dengan putusan tersebut hakim memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum. 2010 Thesis NonPeerReviewed application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/9894/1/C100040209.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/9894/3/C100040209.pdf LESTIANINGSIH, TRI HARJANI (2010) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta . C100040209
spellingShingle K Law (General)
LESTIANINGSIH, TRI HARJANI
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
title PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
title_full PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
title_fullStr PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
title_full_unstemmed PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
title_short PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
title_sort pertimbangan hakim dalam menentukan putusan terhadap perkara warisan dalam pemeriksaan perkara perdata studi kasus di pengadilan negeri surakarta
topic K Law (General)
url https://eprints.ums.ac.id/9894/
work_keys_str_mv AT lestianingsihtriharjani pertimbanganhakimdalammenentukanputusanterhadapperkarawarisandalampemeriksaanperkaraperdatastudikasusdipengadilannegerisurakarta