PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA WARISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Suatu pewarisan dapat terjadi apabila ada seseorang yang meninggal dunia. Seseorang dikatakan telah meninggal dunia ketika jantungnya sudah tidak berdetak lagi. Dalam pewarisan terdapat dua pihak yaitu pewaris adalah dan ahli waris. Unsur-unsur dalam pewarisan adalah : (1). Adanya pewaris yang tela...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LESTIANINGSIH, TRI HARJANI
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9894/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Suatu pewarisan dapat terjadi apabila ada seseorang yang meninggal dunia. Seseorang dikatakan telah meninggal dunia ketika jantungnya sudah tidak berdetak lagi. Dalam pewarisan terdapat dua pihak yaitu pewaris adalah dan ahli waris. Unsur-unsur dalam pewarisan adalah : (1). Adanya pewaris yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, (2). Adanya beberapa orang sebagai ahli waris yang menerima harta kekayaan yang diteruskan, (3). Adanya harta warisan. Pembagian harta warisan dilakukan secara adil untuk mencegah timbulya permusuhan antara sesama anggota keluarga. Namun jika terjadi konflik dapat diselesaikan melalui jalan damai yaitu lewat musyawarah keluarga dan peradilan adat tetapi apabila jalan tersebut tidak dapat menyelesaikan maka masing-masing anggota keluarga tersebut dapat menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan yaitu duduk perkara dari surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat, pembuktian alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, replik dan duplik kemudian disimpulkan semua barulah diambil putusan hakim. Hambatan yang dihadapi hakim dalam menentukan putusan yaitu bukti tidak lengkap dan saksi tidak ada. Akibat hukum putusan terhadap perkara warisan yaitu apabila seorang hakim telah memberikan putusan pada suatu perkara maka pihak yang kalah harus melaksanakan putusan tersebut, namun apabila pihak yang kalah tidak puas dengan putusan tersebut hakim memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum.